Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai:
“Kita tidak hidup di dunia yang adil“. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan
keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan
dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum.
Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan
masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai
suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat
diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama
maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat
sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya
mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang
filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga
filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
-
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis
perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan
Aristoteles adalah sebagai berikut:
Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah
perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan
terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi
sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah
keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah diwajibkan.
Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut
teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang
lain yang telah tercemar.
-
Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua
jenis keadilan itu adalah:
Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara
moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajibannya.
Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara
prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada
perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan
legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
KEADILAN SOSIAL
Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
a. Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti
memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi
haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil
dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama
manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil
terhadap Tuhan.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang
menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang
mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya.
Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama,
berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang
pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat,
yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga
macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:
1. Keadilan
Komutatif
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus
ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan
pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara
warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan
untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus
diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu
mewujudkan kesejahteraan seluruh
warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh
warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam
pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin
menciptakan ketertiban hidup bersama
dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip
kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup
bersama (keadilan bersama).
2. Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan
keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan,
bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak
dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini
harus ada perlakuan sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3. Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus
ada perlakuan sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
Dalam masyarakat, pelaksanaan tiga macam keadilan ini ada
dua musuh besar, yang keduanya itu merupakan penonjolan dari penjelmaan salah
satu sifat kodrat manusia, yaitu sifat individu dan sifat sosial, yang
mewujudkan individualism dan liberalism, yaitu:
1. Individualisme
mutlak
Dalam aliran individualisme mutlak ini, masyarakat tidak
diakui sebagai perserikatan sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata
sosial sendiri. Masyarakat dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang
banyak tanpa ada pertalian kepentingan bersama, setiap individu hanya
mengutamakan kepentingannya sendiri sehingga kepentingan umum tidak
diperhatikan.
2. Kolektivisme
mutlak
Dalam aliran kolektivisme mutlak ini, masyarakat ditempatkan
sebagai keseluruhan manusia, yang hanya memperhatikan kepentingan umum, tidak
ada pengakuan kepentingan individu, semua adalah milik umum.
Kedua aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya
berdasarkan atas salah satu sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang
berdasarkan Pancasila, sifat individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan
secara harmonis, yang berarti berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis,
dan negaranya disebut negara berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara ini
ketiga macam keadilan itu betul-betul terlaksana dalam masyarakat. Adapun
keadilan yang dapat menghimpun tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya
disebut keadilan sosial.
b. Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu
paham yang menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti
suatu faham yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam
persaudaraan umat manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat
manusia. Dalam hal ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama
didasari adanya rasa persaudaraan.
c. Keadilan sosial
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu
tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia
sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik
material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan
yang berlaku dalam masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun
perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih
mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial
lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi
kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi
kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat
yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan
sosial adalah sebagai berikut:
1. Semua warga
wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai
apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2. Semua manusia
berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk
menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan
hidupnya.
d. Seluruh Rakyat
Manusia
Rumusan seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah
sekelompok manusia yang menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa
Indonesia asli maupun keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam
wilayah Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara
lain.
e. Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta
menghormati hak-hak orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia
mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi,
kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang
adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat
baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang
diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur
tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong,
dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak
dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
b. Bersikap adil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan
antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai
dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap
sesama manusia yang akan ditolong.
c. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya
mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang
sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara
seimbang. Kewajiban yang harus dilakukan
adalah berhubungan yang baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia,
membela yanng teraniaya, membarikan nasehat yang benar dan menghormati
kebebasan beragama.
d. Menghormati
hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan
memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha
menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri arta orang lain,
menyiksa, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak
menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi
pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling
tolong-menolong seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan
individualistis.
f. Menjauhi sikap
pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo
hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak
boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti
melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama
pada kalangan orang kecil dan miskin.
g. Tidak bersikap
boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau
mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan.
h. Tidak bergaya
hidup mewah
Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah,
tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah
memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan
keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia.
i. Tidak melakukan
perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk
menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat
berguna bagi masyarakat luas.
j. Suka bekerja
keras
Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah
pada takdir. Sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan
diiringi dengan doa.
k. Menghargai karya
orang lain
Agar warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai
bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya
membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.
Nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu saling berkaitan
antara satu dengan yang lain yang membentuk suatu kesatuan, antara sila
pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan tidak
dapat dipisahkan. Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan dalam
kehidupan bermasyarakat dalam makalah ini akan dibahas yaitu pada pancasila
sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini mempunyai
makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan
rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan
kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan
manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan ataupun
strata didalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya
diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat
diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur
sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang
telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan
dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya,
setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan
kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang
demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur
nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia
pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap
adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
5 wujud keadilan sosial dalam perbuatan dan sikap,
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
Sikap suka bekerja keras.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Adapun delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan
sosial, terdiri dari :
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak,
khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan
keselamatan.
Pemerataan pembagian pendapatan.
Pemerataan kesempatan kerja.
Pemerataan kesempatan berusaha.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan
khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ada beberapa macam keadilan, diantarnya :
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya
berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
Contoh:
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B
sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan
dari si A.
Setiap orang memiliki hidup.
Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain
adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan
tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor
memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan
berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna
jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan
korupsinya sangat besar.
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara
pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif
(iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang
dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk
menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan
terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan
yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan
sewenang-wenang pihak lain
KEJUJURAN
Kejujuran adalah bagian dari
harga diri yang harus dijaga karena
bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan
keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat
manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu
kembali ke pribadi itu sendiri
Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki
kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia
mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan
Hal” yang dapat menghilangkan kejujuran :
-
Bohong,
-
Mencuri,
-
Manipulasi,
-
Inkar janji.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya
hidup menderita.
Jenis kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan
setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta
atau hak orang atau pihak lain. Dua
kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan
aktiva.
Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau
pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para
pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi
perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan
kewajiban lainnya.
Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan
yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering
kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang
terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya
waktu.
PERHITUNGAN (HISAB)
Di negara kita ada suatu lembaga
khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki,
dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan
untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu
Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup
kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal
baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan
jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka
inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan
banyaknya kejahatan mereka didunia.
PEMULIHAN NAMA BAIK
1.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
2.
Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah
laku atau perbuatannya.
3.
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan, santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu harta,
tahta, dan wanita.
Jalan yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain,
fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang
diharamkan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih
baik dan minta maaf.
Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa
dilakukan:
1. Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
2. Lakukan upaya pemulihan
Cara untuk memulihkan nama baik:
– Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah
kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
– Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik
adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
– Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah
jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
– Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan
bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa
Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan
surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan
dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan
api neraka.
Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat
yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan
merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati
kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.




0 komentar:
Posting Komentar